Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD, sebagai perwakilan rakyat desa, memegang beberapa peran kunci dalam pemerintahan desa. Apa saja peran, kewajiban, dan hak mereka?
Siapa yang akan mengawasi jalannya pemerintahan desa? Siapa yang memastikan bahwa aspirasi masyarakat terealisasi dalam kebijakan dan program? Jawabannya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebuah lembaga yang menjadi garda terdepan dalam memastikan keterwakilan masyarakat dalam pemerintahan. Berikut penjelasan singkat sebagian dari fungsi, syarat, sampai larangan bagi BPD dan anggotanya.
1. Fungsi BPD
Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa: Fungsi ini layaknya sebuah tim editor yang mengoreksi naskah penting. Mereka bukan sekadar menyetujui, tapi melakukan due diligence terhadap setiap rancangan peraturan. Tujuannya? Memastikan setiap kebijakan yang akan diberlakukan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan desa.
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa: Pernah dengar istilah 'mailbox'? Nah, BPD itu semacam mailbox untuk warga desa. Mereka menampung keluh kesah, aspirasi, bahkan protes dari warga. Lalu, mereka menyampaikan aspirasi itu dalam forum yang tepat, tentu setelah diseleksi dan diprioritaskan.
Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa: Jika kepala desa adalah kapten tim, BPD adalah pelatihnya. Mereka memastikan strategi yang dijalankan kapten sesuai dengan game plan, dan jika tidak, mereka berhak memanggil kapten untuk memberikan klarifikasi.
2. Persyaratan Menjadi Anggota BPD
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Tanpa takwa, semua tindakan bisa jadi sia-sia. Ini menjadi ukuran moralitas seseorang dalam menjalankan tugasnya.
Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah: Ini bukan soal angka, tapi soal kematangan emosional dan intelektual dalam memahami dan mengeksekusi tugas dan tanggung jawab.
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat: Ini adalah garis minimal dari kemampuan kognitif seseorang dalam memahami, mengkritisi, dan bahkan merumuskan kebijakan.
Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa: Ini untuk menghindari konflik kepentingan. Seorang anggota BPD harus bisa berdiri di atas semua kepentingan dan menjalankan tugasnya secara objektif.
3. Hak Anggota BPD
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa: Ini adalah salah satu instrumen checks and balances dalam pemerintahan desa. Sebuah wewenang yang memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Ini adalah wadah bagi BPD untuk melakukan kontrol sosial dan memastikan kebijakan yang dikeluarkan adalah representasi dari aspirasi masyarakat.
4. Kewajiban Anggota BPD
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945: Pancasila dan UUD 1945 bukan hanya simbol atau slogan. Ini adalah kompas yang harus selalu dipegang teguh dalam setiap kebijakan dan tindakan.
Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender: Ini bukan hanya soal jumlah perempuan dan laki-laki di BPD, tapi bagaimana setiap keputusan dan kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan aspek keadilan gender.
5. Larangan Anggota BPD
Tidak boleh merugikan kepentingan umum: Ini adalah larangan fundamental. Setiap tindakan yang bisa merugikan masyarakat secara luas adalah tabu.
Tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme: Ini adalah larangan yang bersifat legal dan etis. Setiap bentuk KKN tidak hanya akan merusak reputasi pribadi tetapi juga integritas lembaga.
Tidak boleh menyalahgunakan wewenang: Setiap anggota BPD harus selalu berada dalam koridor wewenangnya. Penyalahgunaan wewenang bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintahan desa.
Tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa atau anggota DPR/DPRD: Ini adalah tentang fokus dan integritas. Seorang anggota BPD harus sepenuhnya fokus pada tugasnya di desa.
Tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang: Ini adalah tentang netralitas politik dan legalitas. Anggota BPD harus terhindar dari kegiatan yang bisa mempengaruhi independensinya.
Dengan berbagai fungsi, hak, kewajiban, dan larangan yang ada, BPD merupakan lembaga yang tidak bisa dianggap sepele dalam pemerintahan desa. Mereka adalah pilar demokrasi di tingkat komunitas paling dasar. Jika BPD bekerja dengan efektif, maka desa akan berkembang dengan berkeadilan dan berkelanjutan.