Desa

Mengenal Tugas, Hak, Kewajiban, dan Larangan Bagi Kepala Desa

Kepala Desa memiliki beragam tugas, kewenangan dan larangan. Penting untuk mengetahui, agar kita bisa bersama mengawal tokoh utama desa ini.

Muhammad Nafi'
Mengenal Tugas, Hak, Kewajiban, dan Larangan Bagi Kepala Desa
Awang Indra Kusuma (baju putih), Kepala Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus saat berdiskusi dengan tim pendampingan BUMDes Kabupaten Kudus Kanal Desa / Kanal Desa

Kepala desa merupakan tokoh utama pemerintahan di tingkat desa memegang peranan penting dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pemerintahan. Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan secara detail tentang apa saja tugas, hak, kewajiban, dan larangan bagi kepala desa. Berikut ringkasannya:

1. Tugas Kepala Desa

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa

Kepala desa bertanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Ini mencakup koordinasi antar perangkat desa, implementasi peraturan-peraturan lokal, serta pelayanan publik. Dalam banyak kasus, kepala desa juga menjadi mediator atau fasilitator dalam menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat.

Pembangunan Desa

Tidak hanya berfokus pada pemerintahan, kepala desa juga memegang peranan penting dalam pembangunan fisik dan non-fisik di desa. Ini bisa berupa pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, atau program pendidikan.

Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kepala desa juga memegang peranan dalam pembinaan kemasyarakatan, seperti penyuluhan, edukasi, dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, kepala desa juga harus mampu memberdayakan masyarakat melalui berbagai program atau kegiatan ekonomi produktif.

2. Wewenang Kepala Desa

Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa

Kepala desa memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa. Proses ini biasanya dilakukan berdasarkan kriteria dan kebutuhan yang telah ditetapkan, dan harus mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

Kepala desa memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Ini mencakup pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN, alokasi anggaran untuk berbagai program, serta pengelolaan aset desa.

Menetapkan Peraturan Desa

Kepala desa memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan di tingkat desa. Ini bisa berupa peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam, tata ruang, atau norma-norma sosial yang berlaku.

3. Hak Kepala Desa

Mengusulkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Kepala desa berhak mengusulkan struktur organisasi pemerintahan desa. Ini memberinya kebebasan untuk mengatur dinamika kerja di level pemerintahan desa, termasuk pembagian tugas dan fungsi antar perangkat desa.

Mengajukan Rancangan dan Menetapkan Peraturan Desa

Ini adalah hak penting lainnya. Kepala desa bisa mengajukan rancangan peraturan desa yang nantinya akan dibahas dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ini memberi kepala desa ruang untuk inisiatif dalam penataan dan regulasi di desa.

Penghasilan dan Jaminan Kesehatan

Kepala desa berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapatkan jaminan kesehatan. Ini menjamin bahwa kepala desa dapat fokus penuh pada tugasnya tanpa terbebani masalah finansial atau kesehatan.

Pelindungan Hukum

Kepala desa berhak mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan. Ini berarti jika kebijakannya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, ia mendapatkan pelindungan hukum dari negara.

4. Kewajiban Kepala Desa

Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila serta UUD 1945

Kepala desa wajib memegang teguh ideologi negara dan konstitusi. Ini sebagai landasan moral dan etik dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Ini adalah salah satu kewajiban utama. Semua program dan kebijakan yang diambil harus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Transparansi dan Akuntabilitas

Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ini termasuk penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan desa, penataan administrasi, dan lain-lain.

5. Larangan bagi Kepala Desa

Merugikan Kepentingan Umum

Kepala desa dilarang membuat kebijakan atau tindakan yang bisa merugikan kepentingan umum. Misalnya, penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Tindakan Diskriminatif

Tidak boleh ada tindakan yang membeda-bedakan antar warga desa, baik itu berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan.

Menjadi Pengurus Partai Politik

Kepala desa dilarang keras untuk menjadi pengurus partai politik. Ini untuk menjaga agar kepala desa tetap netral dan fokus pada kepentingan masyarakat desa.

Memahami tugas, hak, dan kewajiban kepala desa adalah penting untuk memastikan pemerintahan desa yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pengetahuan ini, kita bisa lebih aktif dalam berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan di desa kita.

Baca Lainnya