Analisis Kebijakan

Perlukah Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUMDes?

Perlukan peraturan desa khusus tentang penyertaan modal BUMDesa?

Moh Ali Khomsin
Perlukah Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUMDes?
Gambar oleh Dall-E/OpenAI. Dall-E/OpenAI / Dall-E/OpenAI

Undang-Undang Desa (UU Desa) telah menjadi legal standing desa membangun dalam arti yang sesungguhnya: desa bertindak sebagai subjek dan bukan lagi sebagai objek pembangunan desa. Melalui UU Desa, pemerintah telah memberikan pengakuan kepada desa menjadi pemerintahan tersendiri (rekognisi), dan diberikan kewenangan untuk menjalankan pembangunan desa (subsidiaritas). Dengan memiliki dua kewenangan yang besar itu, desa memiliki otoritas untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri.

Dalam perspektif kepentingan masyarakat desa, asas rekognisi dan asas subsidiaritas itu, menjadi kesempatan kepada desa yang luar biasa besar, yakni kesempatan untuk mewujudkan kehendak bersama dalam semangat desa membangun. Desa sekarang tampil dengan gagah sebagai subyek yang merencanakan, menyusun prioritas pembangunannya sendiri, dan seharusnya terlepas dari instruksi pemerintah maupun pemerintah daerah. Dalam konteks itu, demokrasi dibutuhkan untuk mengembangkan modal sosial masyarakat desa dalam mengelola "kekuasaan" di desa. Melalui demokrasi, diharapkan tumbuh kesadaran dalam masyarakat desa akan posisinya sebagai sumber serta pemilik kekuasaan yang sejati (Amanullah, 2015:11).

BUM Desa dan Permodalannya

Kewenangan untuk menjalankan roda pembangunan di desa dari pemerintah pusat ini, menjadi mandat bagi desa dalam menentukan program dan kebijakan sendiri. Desa bukan lagi menjadi target program dan kegiatan dari supra-desa. Salah satunya adalah kewenangan desa mendirikan BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum tentu membutuhkan modal.

Dapat dikatakan menjadi BUM Desa, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 2021, bilamana seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal usahanya dimiliki oleh desa atau bersama desa-desa. Sebagian besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama itu dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Tulisan ini secara khusus akan menyorot tentang perlu atau tidaknya peraturan khusus tentang penyertaan modal BUMDes, lebih spesifik lagi dalam konteks Kabupaten Kudus. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, tulisan singkat ini ingin menjernihkan tentang beberapa peraturan dalam konteks ini.

Perlu Perdes Penyertaan Modal: Permendagri dan Peraturan Bupati

Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 20 Tahun 2018 (Permendagri 20/2018) merupakan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Dimana, BUM Desa, dimaknakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Permendagri 20/ 2018 mengatur struktur APB Desa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pembiayaan desa terdiri dari dua kelompok, yakni penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran pembiayaan memuat pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal. Pengeluaran pembiayaan ini adalah ‘rumah’ (kode rekening) untuk penyertaan modal BUM Desa dianggarkan.

Penyertaan modal menurut Permendagri 20/2018, digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal tersebut merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Penyertaan modal menurut Permendagri 20/2018 boleh berupa tanah kas desa dan bangunan. Namun penyertaan modal dalam bentuk tanah kas desa dan bangunan itu tidak dapat dijual. Sehingga penyertaan modal pada BUM Desa itu harus melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara penyertaan modal BUM Desa itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan desa.

Lebih lanjut, Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa mengatur soal modal itu diatur dengan memperhatikan ketentuan indikator penyertaan modal yang dapat disertakan dan indikator analisa kelayakan penyertaan modal. Indikator penyertaan modal yang dapat disertakan adalah adanya ketersediaan anggaran yang dapat digunakan untuk penyertaan modal pada BUM Desa dan tentu harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara indikator analisa kelayakan penyertaan modal itu terdiri dari: pertama, adanya Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa yang paling sedikit mengatur tentang: organisasi pengelola BUM Desa dan/atau struktur organisasi BUM Desa; modal usaha BUM Desa; jenis usaha BUM Desa; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan pengisian calon pengurus BUM Desa. Kedua, adanya kajian mengenai proyeksi pendapatan, biaya operasional, dan keuntungan BUM Desa. Ketiga, adanya Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa yang paling sedikit mengatur tentang: jumlah modal yang disertakan; mekanisme pengembalian modal; alokasi keuntungan untuk desa setiap periode pengelolaan; hak dan kewajiban pihak desa dan BUM Desa secara kelembagaan; dan jangka waktu penyertaan modal.

Permendagri 20/ 2018 ini dalam konsideran masih menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan belum disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Bahkan Permendagri ini masih mendefinisikan BUM Desa sebagai badan usaha, sebagaimana Pasal 1 ayat (6) UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mana pasal tersebut telah diubah sebagaimana Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang sebelumnya disebut UU Cipta Kerja 11/2020).

Definisi BUM Desa di atas telah memberikan kepastian hukum atas status BUM Desa. Perubahan status BUM Desa dari badan usaha menjadi badan hukum, menjadi pondasi awal konstruksi pengaturan BUM Desa kedepannya, serta menjadi langkah kunci dalam melahirkan regulasi-regulasi untuk memberikan kepastian hukum yang mendukung pengembangan BUM Desa itu sendiri.

UU Cipta Kerja: Tidak Perlu Perdes Penyertaan Modal

UU Cipta Kerja menjadi postulat baru, merekonstruksi ulang pengaturan serta memberi kepastian hukum BUM Desa. Dalam bahasa lain, BUM Desa telah di-install ulang oleh UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja menjadikan BUM Desa tampak gagah perkasa, dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pertama, memastikan bahwa BUM Desa adalah badan hukum, regulasi sebelumnya tidak pernah menyebut BUM Desa itu adalah badan hukum atau tidak badan hukum. Sehingga definisi BUM Desa menjadi badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Ini menunjukkan bahwa BUM Desa yang sekarang bukan BUM Desa yang dahulu.

Kedua, BUM Desa didesain dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan. Melanjutkan semangat regulasi yang lama (Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015) bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Dan yang ketiga, mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP BUM Desa) menjadi "kitab suci"-nya BUM Desa menegaskan: pada saat PP BUM Desa mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai BUM Desa/ BUM Desa bersama dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Dalam bab ketiga regulasi ini, modal BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas: penyertaan modal desa; penyertaan modal masyarakat desa; dan bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa untuk menambah modal. Untuk modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama itu dapat berasal dari: penyertaan modal desa; penyertaan modal desa-desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.

Penyertaan modal desa bersumber dari APB Desa atau APB Desa masing-masing Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa. Sementara penyertaan modal masyarakat desa dapat berasal dari lembaga berbadan hukum, lembaga tidak berbadan hukum, orang perseorangan, gabungan orang dari Desa dan/atau Desa-Desa setempat. Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dapat dilakukan untuk: modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau penambahan modal BUM Desa/ BUM Desa bersama.

Penyertaan modal desa baik modal awal pendirian maupun penambahan modal BUM Desa dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa berupa: uang; dan/atau barang selain tanah dan bangunan. Tapi penyertaan modal masyarakat desa berupa: uang; dan/atau barang baik tanah dan bangunan maupun bukan tanah dan bangunan.

Penyertaan modal yang berasal dari desa dan/atau masyarakat desa disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa yang membahas mengenai penyertaan modal awal untuk pendirian dan/atau untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama. Penyaluran langsung modal tersebut jika dalam bentuk uang ditempatkan dalam rekening BUM Desa/BUM Desa bersama, dan jika dalam bentuk barang dicatat dalam laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Dalam bab keempat tentang persetujuan dan penetapan modal, PP BUM Desa menegaskan bahwa yang berwenang memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa/ BUM Desa bersama hanyalah Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa. Seluruh atau sebagian besar (paling sedikit 51%) kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama dimiliki oleh Desa atau bersama Desa-Desa, dan besaran kepemilikan modal tersebut dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Dalam hal terdapat penambahan modal, yang bertugas dan berwenang menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal desa dan/atau masyarakat desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa adalah pelaksana operasional bersama dengan penasihat dan pengawas. Secara teknis pelaksana operasional menyampaikan rencana kebutuhan kepada penasihat dan pengawas. Rencana penambahan modal tersebut disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa untuk dibahas dan diputuskan, setelah dilakukan analisis keuangan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama, serta setelah tersedianya rencana kegiatan.

Penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama ditetapkan dalam perubahan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama kepala Desa mengenai Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama digunakan untuk: pengembangan kegiatan Usaha; penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu.

Lex superior derogat legi inferiori

Perbedaan dalam hukum dan/atau tafsir hukum acapkali terjadi. Salah satunya adalah perbedaan pendapat mengenai perlu tidaknya peraturan desa khusus tentang penyertaan modal BUM Desa/ BUM Desa bersama.

Dalam hal terdapat perbedaan regulasi, dalam hukum dikenal asas hukum lex superior derogat legi inferiori. Suko Prayitno (2017) mengatakan apabila terdapat perbedaan pengaturan, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi melumpuhkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah. Perda menjadi tidak berlaku ketika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut di atas.

Nurfaqih Irfani (2017) perancang peraturan perundang-undangan pada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa kasus konflik norma itu sering terjadi, sehingga dalam praktiknya digunakan asas konflik norma, yaitu asas lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, atau lex posterior derogat legi priori, sebagai alat penalaran hukum dan menentukan argumentasi hukum dalam memutuskan norma mana yang diutamakan. Penalaran hukum dengan menggunakan asas ini harus dilakukan secara sistematis dan logis sehingga mampu mengantarkan pada argumentasi hukum yang valid dan dapat diterima.

Lebih lanjut Irfani menerangkan bahwa asas lex superior derogat legi inferiori merupakan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Dalam konteks ini, menentukan apakah suatu norma memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada norma lainnya tentunya bukan suatu hal yang sulit. Sistem hukum Indonesia telah menentukan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yakni diatur dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam isu hukum studi ini, perbedaan terjadi antara "mazhab keuangan desa" dan
"mazhab BUM Desa". Mazhab keuangan desa mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, seiring adanya pasal delegasi dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Tepatnya tersurat dalam Pasal 28 ayat (5) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan desa. Lalu menurut Pasal 33 ayat (4) huruf c Perbup Kudus Nomor 30 Tahun 2018, menyebutkan bahwa salah satu indikator analisa kelayakan penyertaan modal adalah adanya Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa yang paling sedikit mengatur tentang jumlah modal yang disertakan, mekanisme pengembalian modal, alokasi keuntungan untuk desa setiap periode pengelolaan, hak dan kewajiban pihak desa dan BUM Desa secara kelembagaan dan jangka waktu penyertaan modal.

Sementara itu mazhab BUM Desa mendasarkan pada perkembangan hukum, dan regulasi yang berubah. Diawali dengan lahirnya UU Cipta Kerja, yang secara tegas menetapkan, pertama, bahwa BUM Desa adalah badan hukum (Pasal 1 angka 6 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah Pasal 117 UU Cipta Kerja lama 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 117 UU Cipta Kerja baru 6/2023). Kedua, mendelegasikan ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 87 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah Pasal 117 ayat (2) UU Cipta Kerja). Sehingga PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa merupakan regulasi kunci dan menjadi rujukan utama dalam pengaturan BUM Desa, baik dalam konteks pendirian BUM Desa, regulasi keuangan desa, aset desa, pembangunan dan pemberdayaan, kelembagaan, maupun lainnya.

Berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori maka beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Kudus 30 Tahun 2018 tidak dapat diberlakukan karena telah ada pengaturan yang lebih tinggi, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: UUD 1945, ketetapan MPR, UU/ Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kabupaten/ Kota. Bahkan Peraturan Bupati tidak termasuk jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan bahwa PP 11 Tahun 2021 jauh lebih tinggi dari pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018.

Upaya menghindari kesimpangsiuran

Penegasan hukum harus dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran, yang berdampak pada kesemrawutan regulasi di desa. Bagaimana tidak semrawut, BUM Desa didirikan berdasarkan musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa (Pasal 7 ayat (1) PP BUM Desa), dan jelas peraturan desa dimaksud itu harus memuat: penetapan pendirian BUM Desa, anggaran dasar BUM Desa, penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUMDesa/BUM Desa bersama (Pasal 7 ayat 6) PP BUM Desa). Lantas aturan lama (Perbup 30/2018) tetap diberlakukan, di mana harus ada Perdes Penyertaan Modal, maka ini menjadi rancu dan bertentangan.

Jika dipaksakan harus ada perdes penyertaan modal, muncul pertanyaan: perdes mana yang didahulukan/diutamakan termasuk untuk penomoran perdesnya? Kalau perdes BUM Desa dahulu (yang disebut sebagai perdes pendirian BUM Desa), muncul kekacauan pengaturan BUM Desa, di mana BUM Desa didirikan tanpa diberikan modal, karena perdes penyertaan modal belum lahir. Apalagi kalau perdes penyertaan modal lahir dulu, tambah makin kacau regulasi desa, di mana pemerintah desa memberikan (menyertakan) modal kepada lembaga (BUM Desa) yang belum terbentuk. Hal Ini sangat berbeda dengan analogi logika awam, atas pertanyaan telur dulu apa ayam dulu? Karena logika hukum yang memberikan kepastian hukum sudah dihadirkan PP 11/2021. Bilamana perdes penyertaan modal tetap dipaksakan, akan makin kacau regulasi di desa. Ada perdes pendirian BUM Desa versi PP 11/2021, ada perdes pendirian versi Perbup, dan ada perdes lagi, perdes penyertaan modal.

Ini bisa jadi bertambah semrawut, jika perdes pendirian menurut Pasal 33 ayat (4) huruf a angka 1 Perbup 30/2018 diberlakukan, karena perdes pendirian BUM Desa harus mengatur organisasi pengelola (struktur organisasi) BUM Desa, modal usaha BUM Desa, jenis usaha BUM Desa, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Karena menurut Pasal 13 ayat (3) PP BUM Desa 11/2021, anggaran rumah tangga ditetapkan dengan peraturan kepala desa, bukan peraturan desa. Makin tidak ada kepastian hukum.

Dengan demikian, pengaturan BUM Desa dengan PP 11/2021 sudah sangat logis, yang mana pendirian BUM Desa ditetapkan dengan perdes, yang dalam perdes tersebut memuat (salah satunya) penetapan besaran penyertaan modal desa. Dan kalaupun terdapat penambahan modal, maka dilakukan melalui perubahan perdes mengenai anggaran dasar BUM Desa (Pasal 44 ayat (4) PP BUM Desa). Perdes yang mengenai anggaran dasar BUM Desa itu adalah perdes pendirian (Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (6) PP BUM Desa 11/2021).

Kesemrawutan berikutnya akan terjadi dalam hal proses dasar lahirnya perdes penyertaan modal. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, di mana musyawarah desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa. Hal yang bersifat strategis itu salah duanya adalah rencana investasi yang masuk ke desa, dan pembentukan BUM Desa. Untuk pendirian BUM Desa sudah sangat jelas, didasarkan pada musyawarah desa, ditetapkan dengan perdes. Artinya ada musyawarah desa terlebih dahulu untuk mendirikan BUM Desa. Lalu untuk perdes penyertaan modal (bukankah ini hal yang bersifat strategis?) tentunya harus melalui musyawarah desa. Apakah akan dilaksanakan dua kali musyawarah desa? Ataukah satu kali musyawarah desa pendirian BUM Desa, namun output perdesnya ada dua, perdes pendirian BUM desa dan perdes penyertaan modal desa kepada BUM Desa?

Kesemrawutan selanjutnya berkaitan dengan bentuk modal. Menurut Pasal 28 ayat (3) Permendagri 20/2018 dan Pasal 32 ayat (3) Perbup 30/2018 bahwa penyertaan modal dalam bentuk tanah kas desa dan bangunan tidak dapat dijual. Ini menunjukkan bahwa tanah kas desa dan bangunan milik desa dapat dijadikan modal BUM Desa. Sementara Pasal 41 ayat (2) PP 11/2021 sangat jelas, modal desa itu berupa uang dan/atau barang selain tanah dan bangunan. Masih memaksakan pemberlakuan Perbup Kudus 30 tahun 2018?

Kesemrawutan seterusnya adalah masalah jangka waktu penyertaan modal. Di mana menurut Pasal 33 ayat (4) huruf c Perbup 30/2018, modal desa pada BUM Desa harus diatur jangka waktu penyertaan modal, sekaligus mekanisme pengembalian modal. Padahal dikatakan menjadi BUM Desa bilamana seluruh atau sebagian besar modal (minimal 51%) modal dimiliki oleh desa (Pasal 39 PP 11/2021). Jadi BUM Desa akhirnya milik siapa kalau modal desa sudah kembali, sebagaimana mekanisme pengembalian modal dan jangka waktu penyertaan modal.

Bertolak atas asas hukum lex superior derogat legi inferiori maka beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Kudus 30 Tahun 2018 (termasuk Permendagri 20 Tahun 2018) terkhusus yang menyangkut pendirian dan penyertaan modal BUM Desa, dinyatakan tidak berlaku. Karena telah ada pengaturan yang lebih tinggi yaitu PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Secara eksplisit termaktub dalam Pasal 77 PP 11/2021, bahwa semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai BUM Desa/ BUM Desa bersama dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 11/2021. Dengan demikian, tidak perlu adanya peraturan desa khusus tentang penyertaan modal BUM Desa. Karena pengaturan BUM Desa dengan PP 11/2021 sudah sangat jelas, pendirian BUM Desa ditetapkan dengan perdes, yang di dalam perdes tersebut memuat penetapan besaran penyertaan modal desa. Dan jika terdapat penambahan modal, maka dilakukan perubahan perdes mengenai anggaran dasar BUM Desa (perdes pendirian).

*Moh Ali Khomsin, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kudus

Baca Lainnya