Desa

Lima Hal yang Perlu Diketahui tentang Aset Desa

Lima hal yang perlu kita tahu tentang aset desa, dari jenis, pengelolaan sampai peran masyarakat.

Muhammad Nafi'
Lima Hal yang Perlu Diketahui tentang Aset Desa
Tanah kas desa di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang digunakan untuk lokasi Embung Plumbungan sebagai upaya untuk penanggulangan banjir dan resapan air Kanal Desa / Kanal Desa

Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Berikut adalah 5 hal yang perlu diketahui tentang aset desa:

1. Jenis aset desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa terdiri dari dua jenis, yaitu:

Kekayaan asli desa, yaitu aset desa yang berasal dari kekayaan asli desa, seperti tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, yaitu aset desa yang diperoleh dari hasil pembelian atau perolehan lainnya yang sah, seperti aset yang dibeli menggunakan dana desa, hibah, atau sumbangan.

Dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, kekayaan asli desa dirinci lebih lanjut, yaitu berupa:

  • tanah kas desa;
  • pasar desa;
  • pasar hewan;
  • tambatan perahu;
  • bangunan desa;
  • pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • pelelangan hasil pertanian;
  • hutan milik desa;
  • mata air milik desa;
  • pemandian umum; dan
  • lain-lain kekayaan asli desa.

2. Pengelolaan aset desa

Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.

Pengelolaan aset desa meliputi:

  • Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan, sasaran, dan strategi pengelolaan aset desa. Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis

    untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa. Perencanaan ini dituangkan dalam RPJM Desa (untuk kebutuhan 6 tahunan) dan RKP Desa (untuk kebutuhan 1 tahunan).

  • Pengadaan dilakukan untuk memperoleh aset desa yang baru. Pengadaan ini diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati/walikota.
  • Penggunaan merupakan aset desa sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Status penggunaan aset desa ini setiap tahun ditentukan oleh kepala desa melalui Keputusan Kepala Desa.
  • Pemanfaatan, yakni pengelolaan aset desa untuk menghasilkan pendapatan bagi desa. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak

    mengubah status kepemilikan. Bentuk pemanfaatan aset desa berupa: (a.) sewa,

    (b.) pinjam pakai; (c.) kerjasama pemanfaatan; dan (d.) bangun guna serah atau bangun serah guna.

  • Pengamanan, aktivitas untuk melindungi aset desa dari kerusakan dan kehilangan.

    Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

  • Pemeliharaan, jenis pengelolaan untuk menjaga agar aset desa tetap dalam kondisi baik. Pemeliharaan ini merupakan salah satu kewajiban dari kepala desa dan perangkat desa.
  • Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan pengelolaan barang, pengguna barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya. Penghapusan aset desa bisa terjadi karena peralihan kepemilikan, pemusnahan, atau sebab lain hilang, kecurian, atau terbakar.
  • Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset desa. Pemindahtanganan aset dapat berupa tukar menukar, penjualan, atau penyertaan modal desa.
  • Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan desa meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset desa sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku. Penatausahaan ini dicatat dalam buku inventaris desa dengan kodifikasi yang telah ditetapkan.
  • Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset desa.
  • Penilaian proses untuk menentukan nilai aset desa yang dilakukan oleh penilai publik atau penilai pemerintah.
  • Pembinaan bimbingan dan arahan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa. Pembinaan ini dilakukan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, gubernur, dan bupati/walikota.
  • Pengawasan proses mengawasi pengelolaan aset desa yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, gubernur, dan bupati/walikota.
  • Pengendalian merupakan proses mengendalikan pengelolaan aset desa, dilakukan oleh sekretaris desa sebagai pembantu pengelola aset desa.

3. Tata cara pengelolaan aset desa

Tata cara pengelolaan aset desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini mengatur secara detail tentang proses perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa.

Pengelolaan aset desa harus didasarkan pada asas-asas tertentu, yaitu:

  • Kepentingan umum: Aset desa harus dikelola untuk kepentingan umum, yaitu untuk kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.
  • Fungsional: Aset desa harus dikelola secara fungsional, yaitu sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
  • Kepastian hukum: Pengelolaan aset desa harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keterbukaan: Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pengelolaannya.
  • Efisiensi: Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara efisien, yaitu dengan memanfaatkan aset secara optimal untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
  • Efektivitas: Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara efektif, yaitu dengan mencapai tujuan yang diinginkan secara tepat sasaran.
  • Akuntabilitas: Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  • Kepastian nilai ekonomi: Pengelolaan aset desa harus dilakukan dengan memperhatikan kepastian nilai ekonomi, yaitu agar aset desa dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi desa.

4. Pentingnya pengelolaan aset desa

Pengelolaan aset desa yang baik dan transparan sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Aset desa merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian desa, seperti melalui kegiatan usaha, pariwisata, atau pengembangan pertanian.

5. Peran masyarakat desa

Masyarakat desa memiliki peran penting dalam pengelolaan aset desa. Masyarakat desa dapat berperan dalam mengawasi penggunaan dan pemanfaatan aset desa, serta memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa.

Baca Lainnya