Pentingnya Taktik Mitigasi Risiko Kegagalan Usaha Ketahanan Pangan BUMDes
Jika praktik ketahanan pangan pada 2025 ini skema realisasinya sama dengan pengalaman 2024, maka bisa terjadi tragedi dan kegagalan besar.

MEWUJUDKAN keberlanjutan usaha ketahanan pangan bukanlah pekerjaan mudah. Oleh karena itulah, dengan modal signifikan sebesar kurang lebih Rp 29 miliar dari dana desa yang disalurkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kudus, maka strategi dan taktik mitigasi risiko kegagalan usaha harus jadi prioritas utama.
Pada 2025 ini, dana desa diarahkan untuk dapat berkontribusi mewujudkan swasembada pangan nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 memastikan bahwa alokasi 20% dari pagu dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Hal ini dilaksanakan oleh BUMDes/BUMDes Bersama, lembaga ekonomi masyarakat di desa, atau tim pelaksana kegiatan (TPK) khusus.
Langkah strategis untuk persiapan pelaksanaan program ini harus sangat diupayakan. Ini termasuk upaya memitigasi risiko kegagalan. Hal ini menjadi wajib jika mengacu pada praktik ketahanan pangan yang berlangsung pada 2024.
Pertama, berdasar data monitoring Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Kudus, alokasi dana desa untuk ketahanan pangan mencapai Rp 29,3 miliar atau 21,2%. Dana sebesar itu digunakan untuk bidang sarana dan prasarana (sarpras) sebesar Rp 23,6 miliar atau 80,46%. Sedangkan alokasi non-sarpras senilai Rp 7,2 miliar. Ini menunjukkan kapasitas masyarakat desa yang lebih memilih ketahanan pangan dengan kegiatan sarana prasarana daripada kegiatan inti yang berdampak langsung terhadap ketahanan pangan.
Kedua, dana desa untuk ketahanan pangan bidang non-sarpras hanya terealisasi Rp 5,03 miliar. Rencana awal meliputi 102 kegiatan. Namun ternyata hanya terealisasi 82 kegiatan. Ini artinya, ada 20 kegiatan yang tidak terealisasi. Jadi masih jauh dari kata memuaskan.
Ketiga, berdasarkan data tren perkembangan TPP P3MD Kabupaten Kudus 2023-2025, usaha BUMDes di bidang ketahanan pangan hanya 1% dari 127 ragam usaha yang dijalankan BUMDes.
Pendek kata, jika praktik ketahanan pangan pada 2025 skema realisasinya sama dengan 2024, maka akan terjadi 'tragedi' atau kegagalan besar. Tentu, hal ini tidak diharapkan terjadi. Sebab hal tersebut berkaitan dengan aset BUMDes atau sumber daya yang besar mencapai Rp 28,13 miliar. Oleh karena itulah, perlu adanya strategi mitigasi risiko jika BUMDes mengalami kegagalan usaha ketahanan pangan.
Tahapan mitigasi risiko mencakup identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan risiko. Hal ini harus dilakukan secara berkelanjutan. Identifikasi, analisis, evaluasi ini jangan pernah dikerjakan oleh satu pihak. Entah itu BUMDes atau Pemdes saja. Tetapi idealnya dilakukan bersama oleh tim perumus yang terdiri dari unsur kepala desa, aparatur pemerintah desa, BPD, BUMDes, dan masyarakat praktisi usaha ketahanan pangan.
Penanganan risiko secara berkelanjutan dikerjakan oleh BUMDes dan para pihak terkait ini wajib dirancang secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Tim perumus ini bertugas melakukan identifikasi usaha-usaha bidang ketahanan pangan, evaluasi ketahanan pangan yang sudah dikerjakan pemerintah desa, serta menyaringnya menjadi usaha yang dapat dikerjakan BUMDes dengan menyusun analisis kelayakan usaha. Setelah itu, baru dipilih usaha paling menguntungkan dan berdampak besar.
Posisi tim perumus ini penting, mengingat rata-rata modal yang akan disalurkan mencapai kurang lebih Rp 200 juta. Penentuan jenis usaha, dan yang paling penting adalah offtaker (pihak yang berkomitmen untuk membeli) dianalisis berdasarkan segmentasi pasar, target pasar, dan posisi citra atau nilai produk di benak konsumen.
Tim perumus juga mengidentifikasi bakal calon mitra yang nantinya akan diajak kerja. Khususnya yang tersedia di desa. Kalau di desa tersedia sumber daya yang bisa mengerjakan usaha, mengapa tidak? Selain itu, perlu dipikirkan juga soal ketersedian lahan atau tempat operasional serta pasarnya.
Oleh sebab itu, kami menawarkan mitigasi risiko untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan usaha ketahanan pangan. Lima langkah sebagai berikut, bisa dilakukan:
1. Menyusun Analisis Kelayakan Usaha (AKU) yang berbasis offtaker.
Tujuannya adalah memastikan adanya pendapatan atau uang yang mengalir masuk). Jadi, tidak berbasis uang mengalir keluar (cost). AKU disusun oleh tim perumus dan tidak direkomendasikan disusun oleh BUM Desa sendirian. Mendatangkan offtaker ini bisa difasilitasi oleh institusi di atas desa yakni kecamatan, kabupaten, ataupun yang lebih tinggi. Penting untuk dicatat bahwa program ketahanan pangan dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makanan bergizi gratis di tingkat desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024.
2. Menyiapkan SDM pelaksana yang mumpuni untuk mencapai target offtaker. Memastikan bahwa pengelola teknis adalah ahli di bidangnya. Jadi, sistem pengelolaannya bisa saling menguntungkan.
3. Penegasan peran pengawasan operasionalisasi usaha BUMDes. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) berkala BUMDes memiliki jadwal rutin. Tujuannya untuk mengevaluasi risiko. Misalnya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
4. Adanya mekanisme penggajian yang adil, terbuka, dan berpihak kepada para pelaku. Selain itu, keuangan dikelola seefektif dan seefisien mungkin. Pemanfaatan teknologi dan inovasi harus dipertimbangkan untuk meningkatkan keuntungan dan mengembangkan usaha, bukan sekadar fasad dan gaya-gayaan.
5. Keterbukaan dan akuntabilitas pelaksanaan usaha.
Dengan menerapkan strategi mitigasi risiko ini secara sistematis, diharapkan program ketahanan pangan di Kabupaten Kudus 2025 dapat berjalan lebih akuntabel dan efektif. Pada akhirnya, program ini akan mampu meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, pendapatan masyarakat, dan kesejahteraan desa.
Moh Ali Khomsin, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kudus, PIC BUMDes


