Analisis Kebijakan

Pembangunan desa dan perbedaan data

Pengukuran desa bertujuan menghasilkan data obyektif kinerja pembangunan desa hingga efektifitas kebijakan. Perbedaan perkembangan desa berpengaruh pada saran intervensi yang akan dilakukan bagi setiap desa.

Bambang Waluyanto
Pembangunan desa dan perbedaan data
Warga melintasi Jembatan Gantung Cisanggarung, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2019). | Ilustrasi. Raisan Al Farisi / ANTARA FOTO

Desa kini berpeluang memainkan peran besar dalam memakmurkan masyarakat. Dengan berlakunya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, desa berkesempatan menata kehidupan sosial-ekonomi dan lingkungan. Pembaharuan pembangunan desa, sebagaimana amanat undang-undang, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas manusia, dan menanggulangi kemiskinan.

Tiga tujuan besar itu menjadi agenda pembangunan desa. Rumusannya diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kegiatan tahunan (Rencana Kerja Pembangunan Desa) beserta anggarannya. Proses perencanaan dilakukan dengan cara melibatkan warga desa, termasuk dalam menentukan alokasi dana dalam Rencana Anggaran Pembangunan Desa (RAPDes).

Dinamika pembangunan desa sangat beragam, tergantung situasi dan kondisi desa, kesiapan dan kapasitas kelembagaan, potensi sumber daya ekonomi, dan sumber daya manusia. Perbedaan ini membuat kemajuan antar desa tidak sama. Ada desa dengan kondisi sangat tertinggal dan tertinggal, sementara di sisi lain ada sejumlah desa berstatus desa maju dan mandiri. Pembangunan desa disebut berhasil jika sebuah desa mampu mengubah statusnya menjadi lebih baik.

Pengukuran perkembangan desa itu menjadi isu menarik. Pengukuran bertujuan menghasilkan data obyektif dari kinerja pembangunan desa hingga efektifitas kebijakan yang perlu diketahui oleh para pelaku pembangunan. Selain itu perbedaan perkembangan desa akan berpengaruh pada saran intervensi yang akan dilakukan bagi setiap desa.

Meskipun kebijakan pembangunan desa telah dimulai sejak 1957 melalui Rencana Pembangunan, namun upaya “memetakan” desa baru dilakukan pada 1974 oleh Departemen Dalam Negeri. Pada masa Orde Baru, pemerintah mengembangkan program penanggulangan kemiskinan yang dikenal dengan Inpres Desa Tertinggal (IDT). Bappenas bersama BPS menyusun status desa dengan kategori desa tertinggal dan desa tidak tertinggal, kemudian dikenal dengan desa IDT.

Pasca reformasi, sejalan dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, setiap kementerian/lembaga memiliki instrumen mengukur status perkembangan desa. Di bawah ini disajikan Tabel 1 yang menjelaskan instrumen pengukuran itu.

Perbandingan pengukuran desa oleh kementerian dan lembaga di Indonesia.
Perbandingan pengukuran desa oleh kementerian dan lembaga di Indonesia. Lokadata / Lokadata

Sedangkan Indeks Desa Membangun dibuat dengan pendekatan skoring mengikuti metode BPS saat menyusun status desa tertinggal dan tidak tertinggal. Perbedaan yang menarik adalah pada status desa. IDM mengelompokkan status desa menjadi lima. Pembagian lebih tajam ini diperlukan mengingat keragaman geografis, kondisi sosial ekonomi, serta infrastruktur, sehingga tidak hanya memperhatikan fokus tetapi juga lokus.

Sedangkan produk dari Kemendagri (Dirjen Bina Pemerintahan Desa) dihasilkan dari data yang diisi oleh desa dan diolah oleh pemerintah daerah, sehingga Kemendagri lebih menyiapkan instrumen dan menerima laporan dari daerah. Perbedaan mendasar adalah pada legalitas dari indeks/skor yang disusun. Produk Kementerian Desa dan Kemendagri memiliki landasan legal, sedangkan produk Bappenas berangkat dari kajian dan analisis teknokrasi.

Perbedaan data

Ketika Undang-undang Desa diterapkan, belum lagi tersedia perangkat operasional yang menafsirkan aturan itu ke dalam norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Tidak ada rujukan jelas berapa jumlah desa beserta kondisinya. Satu-satunya data desa yang cukup komprehensif dan “dapat” dibandingkan antarwaktu dan antar daerah adalah hasil olahan Badan Pusat Statistik (BPS). Data itu bersumber data Sensus Potensi Desa (Podes) yang diperbaharui tiga tahun sekali.

Podes pertama kali disusun pada tahun 1980. Data-data dikumpulkan (sejak tahun 1976) hanya mencakup sejumlah provinsi, dan hasilnya disebut dengan Fasilitas Desa (Fasdes). Sejak Undang-undang Desa berlaku pada 2015, pendataan Podes baru dilakukan pada 2018.

Namun ada catatan krusial terhadap data Podes. Untuk kepentingan administrasi pembangunan, jumlah desa Podes berbeda dengan data resmi dari Kemendagri. Perbedaan ini cukup mengganggu karena akan berdampak pada alokasi anggaran. Munculnya “desa hantu” dalam kasus dana desa adalah konsekuensi dari situasi perbedaan jumlah desa ini.

Perbedaan terjadi akibat teknis pengumpulan dan mekanisme pendataan. Kemendagri yang berwenang melakukan registrasi desa, menghitung berdasarkan pada desa yang telah ditetapkan secara formal oleh Kemendagri (Permendagri 72 Tahun 2019). Sedangkan BPS beralas pada data hasil laporan petugas lapangan. Semestinya perbedaan dapat diatasi melalui koordinasi dan sinkronisasi di Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat.

Kerangka kerja IDM

Meskipun data desa sangat dinamis, pemetaan status harus dilakukan untuk kepentingan pembangunan, khususnya dalam melihat kinerja pembangunan. Kita tahu bahwa pembangunan adalah proses jangka panjang berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan (sosial) dan kemakmuran (ekonomi), atau lebih tepatnya adalah secara sosial, ekonomi, dan ekologi. Ketiga dimensi ini sekarang berkembang dan menjadi panduan dalam mengarahkan pembangunan desa berkelanjutan.

Oleh karena itu, alat ukur pembangunan desa yang sejalan dengan Undang-undang Desa Tahun 2014 adalah pengukuran yang bisa menjadi pijakan dalam memberi arah dan menilai perubahan. Indeks Desa Membangun (IDM) dirumuskan untuk tujuan tersebut. Karenanya, IDM juga mengukur elemen sosial, ekonomi dan ekologi, dan seberapa jauh daya tahannya pada masyarakat desa.

Ketahanan sosial, sebagai salah satu unsur dalam indeks, mengukur perihal daya tahan atau kemampuan masyarakat desa dalam aspek sosial (pendidikan, kesehatan, dan kelembagaan sosial). Masyarakat yang memiliki ketahanan sosial tinggi mencerminkan masyarakat desa yang mampu menyesuaikan dan atau mengarahkan perubahan.

Desa yang memiliki prasarana dan sarana kesehatan dan pendidikan yang cukup (sesuai standar) diharapkan mampu mencapai tujuan pembangunan desa. Hal sama berlaku bagi ketahanan ekonomi. Jika desa memiliki prasarana dan sarana ekonomi memadai dan memenuhi syarat untuk berkembang, maka diharapkan mampu meningkatkan kemakmuran masyarakatnya.

Ketiga ketahanan itu adalah satu kesatuan sehingga strategi pembangunan desa yang berpusat pada manusia (pemberdayaan) bergerak pada aspek-aspek tersebut. Peran pusat adalah memfasilitasi dan mengkoordinasi sumber daya yang tidak terjangkau oleh desa. Pusat harus mampu menerjemahkan tindakan (regulasi/program/anggaran) dalam melindungi otonomi masyarakat desa, memenuhi prasyarat dan syarat untuk pembangunan berjalan atau dijalankan, dan respek terhadap tindakan dan hasil yang telah dicapai.

Secara teknis, perhitungan indeks merupakan indeks komposit yang menggabungkan setiap indeks (Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ekonomi dan Indeks Ekologi). Indeks komposit dipilih karena mampu menggambarkan keragaman dalam proses pembangunan. Tentu saja indeks ini hanya gambaran umum, sehingga diperlukan pendalaman atas dinamika setiap desa atau tipologi desa.

Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten) tampaknya telah menyadari peran instrumen pengukuran ini sebagai basis untuk perencanaan. Sejumlah inisiatif bermunculan dalam melakukan update serta analisis untuk kepentingan perencanaan lokal.

Orientasi ke depan

Indeks Desa Membangun dimaksudkan untuk mengetahui posisi dan status desa pada kurun waktu tertentu, misalnya satu tahun atau tiga tahun sekali. Posisi dan status desa akan menjadi landasan dalam perumusan isu, target, alokasi anggaran, dan lokasi prioritas. Tentu saja perkembangan desa harus tetap dilihat dalam konteks pembangunan nasional. Selain memacu kemajuan desa, dimensi pemerataan antar desa dan ketimpangan desa-kota harus dipantau oleh pemerintah daerah dan pusat.

Selain itu dimensi kemiskinan di perdesaan perlu diuji berdasarkan status desa dengan mempertanyakan apakah status desa yang telah maju atau mandiri juga berpengaruh terhadap jumlah penduduk miskin. Pertanyaan itu bisa dilanjutkan dengan profil kemiskinan (kedalaman dan keparahannya) pada setiap tipologi dan status desa. Tentu saja masih banyak lagi daftar pertanyaan yang perlu didalami.

Bagi desa indeks itu menjadi masukan tentang posisi dan statusnya dalam konteks nasional, provinsi dan kabupaten, bahkan kecamatan. Dengan informasi itu masyarakat dan pemerintah desa dapat menetapkan fokus dan prioritas pada bidang yang diperlukan untuk memajukan desanya. Selanjutnya data dan informasi dari IDM itu dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan, dari tingkat musyawarah pembangunan desa, maupun kabupaten dan provinsi.

*Bambang Waluyanto, Pegiat desa

Baca Lainnya

Desa dalam agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Desa

Desa dalam agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Dari 17 tujuan, 169 target, dan 241 indikator agenda SDGs (Sustainable Development Goals) atau di dikenal dengan istilah TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), data ukurnya belum sampai desa, tapi hanya sampai level kabupaten. Untuk desa dua alat ukur desa yang tersedia.

Islahuddin

Apa itu Desa Cerdas?
Desa

Apa itu Desa Cerdas?

Program Desa Cerdas mengandaikan desa mampu mendayagunakan teknologi secara efektif di pelbagai lini.

Muhammad Nafi'