Desa

Apa itu Desa Cerdas?

Program Desa Cerdas mengandaikan desa mampu mendayagunakan teknologi secara efektif di pelbagai lini.

Muhammad Nafi'
Apa itu Desa Cerdas?
Enam pilar Desa Cerdas Tangkapan layar Modul Konsep Desa Cerdas / Kemendesa, PDTT

Semenjak 2021, Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memulai program Desa Cerdas. Pada 2023 ini, program ini telah memasuki fase ketiga. Desa cerdas atau smart village merupakan pendekatan pembangunan dan pemberdayaan di desa dengan pemanfaatan teknologi di beragam lini kehidupan masyarakat desa.

Program Desa Cerdas ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar dan pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan sumber daya manusia dalam pemanfaatan teknologi secara efektif. Pengembangan Desa Cerdas didasarkan pada berbagai bentuk inisiatif lokal atau kreativitas lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan desa.

Program ini diampu oleh Duta Digital. Duta Digital adalah pendamping teknis yang berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi 4 sampai 6 desa dengan periode kerja selama 2 tahun. Tugas mereka adalah melakukan koordinasi, sosialisasi, dan advokasi; dan melakukan pendampingan penyusunan rencana kerja dan implementasi pelaksanaan Pembangunan Desa Cerdas bersama Kader Digital. Pada 2021, ada 350 desa dampingan; 2022 sebanyak 1.000 desa dampingan; dan pada 2023 sejumlah 1650 desa dampingan -- sehingga total ada 3 ribu desa yang akan didampingi oleh Kemendesa PDTT menuju Desa Cerdas.

Desa Cerdas, sebagai sebuah program, diharapkan dapat mengarah pada terwujudnya transformasi pedesaan secara signifikan. Ini berfokus pada peran utama warga, mendorong masyarakat dalam memanfaatkan infrastruktur digital, serta berkontribusi terhadap pengembangan layanan yang berkelanjutan, inklusif, dan merata.

Apa saja prinsip Desa Cerdas?

Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan model Desa Cerdas ini adalah:

a. Transformasi Desa Digital:

Desa yang mampu memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi, memfasilitasi akses internet, dan berdasarkan satu data desa terintegrasi. Ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadikan masyarakat cerdas, dan mempermudah akses pasar. Teknologi informasi mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa.

b. Inklusif:

Pemanfaatan teknologi informasi yang dapat diakses dan membantu semua lapisan masyarakat, memperhatikan perbedaan latar belakang dan karakteristik, serta memanfaatkan platform digital berbasis lokal sebagai tahap awal dalam pengembangan desa cerdas sebagai bagian dari dinamika global.

c. Kreatif:

Masyarakat dan Pemerintah Desa memiliki kreativitas dalam memanfaatkan Teknologi Informasi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

d. Inovatif:

Teknologi informasi memberikan akses kepada masyarakat dan Pemerintah Desa untuk berinovasi, mengembangkan potensi desa, dan meningkatkan kesejahteraan.

e. Kolaboratif:

Teknologi Informasi memungkinkan Desa untuk membangun jejaring dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (Pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha) guna meningkatkan kualitas pembangunan desa.

f. Terintegrasi dan Berkelanjutan:

Adanya satu data desa terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan Desa dan memastikan keberlanjutan capaian 6 pilar Desa Cerdas.

Enam pilar Desa Cerdas
Enam pilar Desa Cerdas Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, PDT dan Transmigrasi / Modul Konsep Desa Cerdas

Enam pilar Desa Cerdas

Program Desa Cerdas ini memiliki enam pilar, yaitu:

1. Masyarakat Cerdas

Masyarakat cerdas adalah peningkatan keterampilan dan pengetahuan dasar masyarakat desa dalam pemanfaatan internet untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan. Pilar ini berfokus pada optimalisasi modal sosial, memperkuat lembaga sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan kelompok perempuan serta kelompok marjinal lainnya.

2. Ekonomi Cerdas

Masyarakat mampu memanfaatkan teknologi digital sebagai alat bantu membuka akses pasar, informasi, jalur produksi maupun distribusi. Tata kelola ekonomi desa didukung oleh kelembagaan ekonomi yang kuat, kesetaraan akses atas sumber daya ekonomi desa, dan berorientasi pada kebermanfaatan bersama dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keberlanjutan.

3. Tata Kelola Cerdas

Teknologi digital didorong untuk bisa mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik yang efektif. Tata kelola pemerintahan menekankan pada kapasitas aparatur desa, kelembagaan desa, dan penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Smart government terdiri dari beberapa indikator seperti penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas aparatur desa.

4. Lingkungan Cerdas

Pilar ini adalah dorongan pemanfaatan teknologi digital mendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan peningkatan kesadaran, mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tentunya tetap dengan mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap terhadap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Lingkungan cerdas berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi; melibatkan masyarakat dalam aktivitas lingkungan dan pengelolaan energi terbarukan serta penggunaan teknologi inovatif yang berdampak secara berkelanjutan.

5. Kehidupan Cerdas

Fokus pilar ini adalah pada investasi pengembangan sumber daya manusia dan sosial-budaya. Tujuannya untuk menciptakan kualitas hidup melalui ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti bidang budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan perumahan. Kehidupan cerdas yang berkualitas mendukung kehidupan masyarakat dan inklusi sosial di desa.

6. Mobilitas Cerdas

Teknologi digital dapat meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Memberikan kemudahan akses bagi warga untuk mendapatkan pelayanan, termasuk ketersediaan infrastruktur TIK dan sistem transportasi yang inovatif dan aman.

Contoh Praktik Baik

Desa Cibiruwetan, Kabupaten Bandung

Desa ini mengembangkan pemanfaatan TIK untuk pemerintahan, ekonomi desa, dan masyarakat desa. Ini mencakup ruang komunitas (Radio/KIM), layanan pemerintahan (layanan administrasi desa, lapor BPD, Keterbukaan Informasi, dll), serta sistem transaksi elektronik Pasar Desa dan Mitra BUMDEs Mawa Raharja.

Desa Lamahu, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango

Desa Lamahu membuat layanan Command Center/respons cepat berbasis android untuk layanan masyarakat. Dilengkapi dengan pemasangan wifi, cctv, lampu otomatis, sensor cahaya/gerak, dan aplikasi Panic Button untuk layanan keamanan, kesehatan, dan pelayanan pengurusan berkas kependudukan atau keterangan surat izin.

Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas

Dukungan literasi digital melalui akses wifi gratis. Desa ini, yang berada di lereng Gunung Slamet, Banyumas, Jawa Tengah, dikenal sebagai desa melek internet. Pemasangan antena omni dan wifi telah mencakup seluruh desa, memungkinkan hampir setiap warga memiliki akses internet.

Desa Melung juga memiliki layanan ruang belajar komputer untuk warga desa, yang menjadi media pembelajaran bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk petani, perempuan, pemuda, dan kelompok ekonomi desa. Akses internet gratis membantu masyarakat mendapatkan informasi harga pertanian, memasarkan hasil pertanian, dan memanfaatkan potensi desa secara optimal.

Semua praktik ini merupakan contoh nyata penerapan konsep Desa Cerdas, di mana teknologi digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memajukan pembangunan desa secara holistik dan berkelanjutan.

Baca Lainnya