Desa

Musyawarah Desa: Forum Strategis Pembangunan Desa

Musyawarah desa memegang peran sentral dalam pengambilan beragam keputusan strategis di desa. Apa dan bagaimana musyawarah desa ini?

Muhammad Nafi'
Musyawarah Desa: Forum Strategis Pembangunan Desa
Muswarah Desa Pendirian BUMDes di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Kanal Desa / Kanal Desa

Dalam dinamika pembangunan sebuah desa, peran masyarakat, Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat krusial. Untuk mengoptimalkan peran ketiga unsur tersebut, diperlukan sebuah forum komunikasi dan musyawarah yang efektif. Inilah yang dikenal sebagai Musyawarah Desa (Musdes).

Berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 1, Musyawarah Desa didefinisikan sebagai "musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis."

Peserta Musyawarah Desa

Peserta dalam Musyawarah Desa (Musdes) mencakup:

  1. Badan Permusyawaratan Desa;
  2. Pemerintah Desa;
  3. Kelompok masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan perempuan serta unsur lainnya yang ada di desa tersebut.

Mengapa Musyawarah Desa Penting?

Musyawarah Desa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan strategis terkait desanya. Ini merupakan bentuk konkret dari penerapan demokrasi di tingkat desa, di mana masyarakat bukan hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pembangunan.

Hal Strategis dalam Musyawarah Desa

Musyawarah Desa dilakukan untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis, seperti:

  1. Penyusunan, perubahan, dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
  2. Penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes);
  3. Pembahasan dan penetapan APBDes;
  4. Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan aset desa;
  5. Pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran BUMDes serta penetapan pengurus.

Jenis-Jenis Musyawarah Desa

Berdasarkan peraturannya, Musyawarah Desa terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. Musyawarah Desa Perencanaan: Dilakukan untuk menyusun, merumuskan, dan menetapkan rencana pembangunan desa baik jangka menengah maupun tahunan.
  2. Musyawarah Desa Anggaran: Khusus untuk membahas dan menetapkan APBDes.
  3. Musyawarah Desa Khusus: Dilaksanakan untuk membahas hal-hal tertentu yang bersifat strategis dan mendesak, seperti bencana alam atau isu-isu khusus lainnya yang memerlukan keputusan cepat.
  4. Musyawarah Desa Evaluasi: Dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa dan/atau APBDes.
  5. Musyawarah Desa Lainnya: Musyawarah yang dilakukan untuk keperluan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa.

Musyawarah Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan desa. Dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, Pemerintah Desa, dan BPD, diharapkan setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.

Baca Lainnya