Mengupas RPJM Desa: Rencana Enam Tahun Pembangunan Desa
RPJM Desa menjadi dokumen awal yang disusun oleh kepala desa terpilih, sebagai rancang-bangun untuk desa selama enam tahun ke depan.
Desa, sebagai ujung tombak pembangunan di Indonesia, memiliki tantangan tersendiri dalam menentukan arah dan prioritasnya. Untuk menjawab tantangan ini, setiap desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), sebuah dokumen strategis yang menjadi panduan pembangunan desa selama enam tahun ke depan
RPJM Desa merupakan sebuah "peta" yang menjadi panduan pembangunan di tingkat desa. Berdasarkan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020, berikut poin-poin penting mengenai RPJM Desa:
1. Apa Itu RPJM Desa?
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan yang mencakup visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan, serta rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu enam tahun. Kepala desa yang baru dilantik memiliki kewajiban untuk menyusun RPJM Desa dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pelantikan.
RPJM Desa ini memuat
- Visi dan misi kepala Desa;
- Arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan
- Rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
2. Pelibatan Masyarakat
Masyarakat desa memiliki peran aktif dalam proses perencanaan. Mulai dari pengajuan usulan program hingga diskusi dan musyawarah untuk menentukan prioritas. Unsur masyarakat yang dilibatkan meliputi tokoh adat, agama, pendidikan, kelompok tani, nelayan, perajin, perempuan, anak, kelompok masyarakat miskin, difabel, dan berbagai organisasi sosial lainnya di desa.
3. Fokus pada SDGs
Dalam menyusun RPJM Desa, desa diarahkan untuk fokus pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Ini mencakup upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, dan berbagai aspek pembangunan berkelanjutan lainnya.
4. Tim Penyusun RPJM Desa
Tim penyusun terdiri dari pembina (kepala desa), ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat, serta unsur masyarakat desa lainnya.
Adapun tim penyusun RPJM Desa adalah:
- Pembina yang dijabat oleh kepala desa;
- Ketua yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- Sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
- Anggota yang berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat desa lainnya.
Tim penyusun ini kemudian membuat rancangan RPJM Desa yang berisi:
- Visi dan misi kepala desa terpilih;
- Tipologi dsa sebagai arah kebijakan perencanaan
- Pembangunan desa;
- Prioritas program dan/atau kegiatan pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
- Lokasi program dan/atau kegiatan;
- Perkiraan volume;
- Sasaran/manfaat;
- Waktu pelaksanan per tahun anggaran;
- Perkiraan jumlah dan sumber pembiayaan; dan
- Perkiraan pola pelaksanaan meliputi: swakelola, padat karya tunai desa, kerja sama antar desa, dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.
5. Tahapan Penyusunan
Ada beberapa tahapan yang dilalui dalam penyusunan RPJM Desa. Dimulai dengan pembentukan tim, penyusunan rancangan, hingga Musrenbang Desa—sebuah forum musyawarah yang membahas rancangan RPJM Desa dan mengintegrasikan usulan masyarakat—sebelum pengesahan dokumen oleh kepala desa dan BPD.
6. Informasi dan Transparansi
Seluruh proses dan hasil dari RPJM Desa harus disampaikan kepada masyarakat. Keterbukaan ini memastikan bahwa semua pihak dapat mengakses, memahami, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di desa.
RPJM Desa ini menjadi dokumen rujukan utama dalam pembangunan desa, yang akan dijabarkan tiap tahun dengan RKP Desa.