Analisis Kebijakan

Bagaimana cara mendirikan Pokdarwis di desa?

Pokdarwis dapat dibentuk melalui dua cara, baik melalui inisiatif masyarakat atau melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. Mekanismenya musti diikuti dengan seksama agar Pokdarwis mampu mengelola wisata berkelanjutan berkelanjutan.

Muhammad Nafi'
Bagaimana cara mendirikan Pokdarwis di desa?
Gambar ini dibuat menggunakan Gemini Advanced, sebuah model AI yang dikembangkan oleh Google. Gemini Advanced / Gemini Advanced

Semangat gotong-royong dan inisiatif masyarakat menjadi kunci utama dalam pengembangan desa wisata di Indonesia. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) adalah perwujudan nyata dari semangat ini. Mereka adalah salah satu kelompok masyarakat di desa yang secara sukarela dan aktif berkontribusi dalam mengelola dan mengembangkan potensi wisata di desa mereka. Pokdarwis dapat dibentuk melalui dua pendekatan, yaitu inisiatif masyarakat dan inisiasi dari pemerintah.


1. Membangun dari bawah: Pokdarwis dari inisiatif masyarakat

Pendekatan pertama dalam membentuk Pokdarwis berawal dari kesadaran dan keinginan masyarakat untuk mengembangkan potensi wisata di desa mereka. Proses ini mencerminkan semangat kemandirian dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Penggalangan Inisiatif: Kepala Desa/Lurah, sebagai pemimpin komunitas, berperan penting dalam menggalang inisiatif masyarakat. Melalui pertemuan atau musyawarah, kepala desa dapat menyampaikan visi dan misi pengembangan desa wisata, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan Pokdarwis. Sosialisasi yang intensif tentang manfaat pariwisata bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat menjadi pemicu semangat dan antusiasme warga.

  2. Pembentukan Kelompok: Setelah terbentuk kesadaran bersama, masyarakat yang memiliki minat dan kepedulian terhadap pariwisata berkumpul dan membentuk kelompok. Tahap ini melibatkan diskusi mendalam tentang tujuan, visi, misi, dan rencana kerja Pokdarwis. Selain itu, penting juga untuk menetapkan struktur organisasi yang jelas, termasuk pemilihan ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

  3. Pelaporan dan Pengesahan: Setelah Pokdarwis terbentuk, kepala desa/lurah melaporkan hasil pembentukan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan. Pengesahan ini memberikan legitimasi hukum bagi Pokdarwis dan membuka pintu bagi berbagai dukungan dan fasilitas dari pemerintah.

  4. Pendaftaran dan Pendataan: Pokdarwis yang telah disahkan kemudian didaftarkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk mendapatkan legalitas formal. Data Pokdarwis juga dilaporkan ke Dinas Pariwisata Provinsi dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk keperluan pendataan dan pemantauan.

2. Inisiasi Dinas Pariwisata: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Pendekatan kedua dalam pembentukan Pokdarwis dimulai dari inisiatif Dinas Pariwisata, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pendekatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong pengembangan pariwisata di desa-desa potensial. Bagaimana langkah-langkahnya?

  1. Koordinasi: Dinas Pariwisata Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi desa-desa yang memiliki potensi wisata tinggi namun belum memiliki Pokdarwis. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa pembentukan Pokdarwis dilakukan secara terencana dan terarah.

  2. Fasilitasi: Kepala Desa/Lurah, dengan dukungan Dinas Pariwisata, memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan perwakilan Dinas Pariwisata. Dalam pertemuan ini, Dinas Pariwisata memberikan sosialisasi tentang konsep Pokdarwis, manfaatnya, serta langkah-langkah pembentukannya. Selain itu, Dinas Pariwisata juga dapat memberikan pelatihan dasar tentang pengelolaan desa wisata kepada masyarakat.

  3. Pembentukan Kelompok dan Pengesahan: Setelah masyarakat memahami konsep dan manfaat Pokdarwis, mereka yang tertarik dan memiliki komitmen membentuk kelompok. Proses pembentukan kelompok ini serupa dengan pendekatan inisiatif masyarakat, termasuk pemilihan pengurus dan penyusunan AD/ART. Hasil pembentukan Pokdarwis kemudian dilaporkan ke Kecamatan dan diteruskan ke Dinas Pariwisata Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan.

  4. Pendaftaran dan Pendataan: Setelah disahkan, Pokdarwis didaftarkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk mendapatkan legalitas formal dan kemudian dilaporkan ke Dinas Pariwisata Provinsi dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Langkah-Langkah Umum Pembentukan Pokdarwis

Terlepas dari pendekatan yang dipilih, terdapat beberapa langkah umum yang perlu dilakukan dalam pembentukan Pokdarwis:

  1. Sosialisasi: Melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat tentang pentingnya Pokdarwis, manfaatnya bagi pengembangan pariwisata di desa, serta peran dan tanggung jawab anggota Pokdarwis. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pertemuan desa, penyuluhan, atau penggunaan media sosial.

  2. Identifikasi Potensi Wisata: Melakukan identifikasi dan pemetaan potensi wisata yang ada di desa secara menyeluruh. Potensi wisata ini dapat berupa objek wisata alam (seperti air terjun, pantai, gunung), objek wisata budaya (seperti upacara adat, tradisi lokal, situs bersejarah), atau objek wisata buatan (seperti taman rekreasi, pusat kerajinan).

  3. Penyusunan AD/ART: Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pokdarwis sebagai landasan hukum dan pedoman operasional. AD/ART ini harus memuat visi, misi, tujuan, struktur organisasi, tugas dan wewenang pengurus, keanggotaan, mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, dan sanksi.

  4. Pelatihan dan Pembinaan: Mengikuti pelatihan dan pembinaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata atau lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan kapasitas anggota Pokdarwis. Pelatihan dapat mencakup berbagai topik, seperti manajemen destinasi, pemasaran, pelayanan prima, bahasa asing, pengelolaan keuangan, dan pengembangan produk wisata.

  5. Pengembangan Produk Wisata: Mengembangkan produk wisata yang unik, otentik, dan menarik berdasarkan potensi wisata yang ada di desa. Produk wisata dapat berupa paket wisata, atraksi wisata, homestay, kuliner khas, atau kerajinan tangan. Penting untuk melibatkan masyarakat dalam pengembangan produk wisata agar produk yang dihasilkan sesuai dengan kearifan lokal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

  6. Promosi dan Pemasaran: Melakukan promosi dan pemasaran destinasi wisata yang dikelola oleh Pokdarwis melalui berbagai media, baik online maupun offline. Promosi online dapat dilakukan melalui website, media sosial, atau platform pemesanan online. Sedangkan promosi offline dapat dilakukan melalui brosur, pameran, atau festival. Penting untuk mengukur efektivitas promosi dan pemasaran yang dilakukan agar dapat terus ditingkatkan.

Struktur Pokdarwis: Rangka Kerja yang Solid

Struktur organisasi Pokdarwis umumnya terdiri dari:

  • Pembina: Berasal dari unsur pemerintah (seperti kepala desa/lurah atau perwakilan Dinas Pariwisata) dan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh dan kredibilitas di desa. Pembina berperan memberikan arahan, bimbingan, dan dukungan kepada Pokdarwis.

  • Penasehat: Berasal dari unsur akademisi, praktisi pariwisata, atau tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pariwisata. Penasehat berperan memberikan masukan, saran, dan solusi atas permasalahan yang dihadapi Pokdarwis.

  • Ketua: Pemimpin Pokdarwis yang dipilih secara demokratis oleh anggota. Ketua bertanggung jawab atas jalannya organisasi, pengambilan keputusan, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

  • Sekretaris: Bertanggung jawab atas administrasi, dokumentasi, dan komunikasi internal dan eksternal Pokdarwis.

  • Bendahara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Pokdarwis, termasuk pembuatan laporan keuangan dan pertanggungjawaban.

  • Seksi-seksi: Dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, seperti seksi pengembangan produk wisata, seksi pemasaran, seksi sapta pesona, seksi konservasi, seksi homestay, seksi kuliner, dan lain-lain. Setiap seksi memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik sesuai dengan bidangnya.

Pembentukan Pokdarwis bukanlah proses yang instan, melainkan sebuah perjalanan yang membutuhkan komitmen dan kerja sama dari seluruh masyarakat. Dengan mengikuti panduan yang telah dijelaskan, diharapkan masyarakat dapat membentuk Pokdarwis yang profesional, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa wisata yang berkelanjutan. Dengan struktur organisasi yang jelas dan pembagian tugas yang baik, Pokdarwis dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien dalam mengembangkan potensi pariwisata di desa.

Baca Lainnya