Apa perbedaan desa dan kelurahan?
Setidaknya ada empat perbedaan antara desa dan kelurahan, dari soal otonomi, kepemimpinan, sumber anggaran dan adat istiadat
Perbedaan antara desa dan kelurahan sering kali membingungkan. Apalagi, kedua lembaga pemerintahan ini tampak mirip dan sama-sama berperan dalam struktur administrasi di Indonesia. Apa saja beda antara keduanya?
1. Derajat Otonomi
Desa, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, memiliki derajat otonomi yang lebih tinggi. Mereka memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan lokal masyarakatnya sendiri. Di sisi lain, kelurahan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, adalah bagian dari pemerintah kota atau kabupaten dan berada di bawah kecamatan, sehingga tidak memiliki derajat otonomi seperti desa.
2. Kepemimpinan
Dalam hal kepemimpinan, desa dan kelurahan juga memiliki perbedaan. Di desa, kepala desanya dipilih langsung oleh masyarakat setempat, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014. Sementara lurah, sebagai pemimpin kelurahan, ditunjuk oleh bupati atau wali kota melalui camat, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.
3. Sumber Anggaran
Sumber anggaran juga menjadi perbedaan antara desa dan kelurahan. Desa mendapat dana langsung dari APBN yang dikenal dengan Dana Desa, ditambah dengan sumber daya lainnya, sebagaimana diatur dalam PP No. 60 Tahun 2014. Sedangkan kelurahan, dana operasionalnya berasal dari APBD kota atau kabupaten, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014.
4. Adat Istiadat
Desa biasanya memiliki adat istiadat lokal yang kuat dan menjadi dasar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014. Sementara kelurahan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, umumnya tidak memiliki adat istiadat yang kuat seperti di desa karena berada di area perkotaan.
Itulah empat perbedaan antara desa dan kelurahan. Kadang dalam percakapan, orang akan menyebutkan desa dan kelurahan seolah itu lembaga pemerintahan yang sama. Namun, keduanya secara regulasi berbeda.