21 ribu desa di Indonesia belum memiliki BUMDes
Pada 2020, masih ada 18 persen desa yang belum memiliki BUMDes.
Terhitung sudah enam tahun sejak digulirkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa. Namun, keberadaan BUMDes belum sepenuhnya tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Dalam beleid itu disebutkan pendirian BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan lain-lain.
Data Potensi Desa (PODES) 2020 mencatat, dari 74.500 desa, 72 persen memiliki BUMDes. Sementara 21 ribu diantaranya tidak memiliki BUMDes. Kawasan Maluku dan Papua merupakan wilayah yang paling sedikit keberadaan BUMDes hanya 24% atau 2.183 desa dari total 9.265 desa. Padahal, total dana desa yang telah tersalurkan ke desa-desa di Indonesia sepanjang tahun 2015-2020 sebesar Rp323,32 triliun.
Minimnya pemahaman masyarakat mengenai BUMDes membuat desa-desa di Indonesia belum memiliki BUMDes. Bahkan di tingkat desa, masih banyak pemerintah desa yang tidak yakin BUMDes bisa menciptakan manfaat ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.
Kemudian, akses informasi yang terbatas karena kondisi geografi sebagian besar desa menjadi kendala yang membuat warga kesulitan mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai seluk-beluk BUMDes. Misalnya desa-desa di wilayah kepulauan terpencil. Kendala kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi persoalan utama yang menghambat perkembangan BUMDes.