Desa

Pembagian Dana Desa 2023: Dari Alokasi Dasar sampai Alokasi Formula

Dana Desa 2023 dibagi ke seluruh desa-desa di Indonesia dengan proporsi sesuai dengan PMK 201 tahun 2022. Bagaimana formula pembagiannya?

Muhammad Nafi'
Pembagian Dana Desa 2023: Dari Alokasi Dasar sampai Alokasi Formula
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terpampang jelas di setiap desa. Warga dapat membaca perolehan Dana Desa setiap tahunya. Eko Sujatmo / Kanal Desa

Indonesia, dengan lebih dari 74 ribu desanya, menghadapi tantangan unik dalam distribusi pembangunan. Setiap desa memiliki kebutuhan dan karakteristiknya masing-masing, sehingga diperlukan strategi khusus dalam mengalokasikan dana untuk memastikan kemajuan yang merata. Dana Desa menjadi salah satu solusi pemerintah untuk menjembatani kesenjangan pembangunan antar desa.

Di akhir tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 diperkenalkan sebagai panduan baru terkait pengalokasian dana ini untuk tahun 2023. Lantas, bagaimana formula untuk distribusi dana sebesar total Rp68 triliun ini kepada desa-desa di seluruh nusantara?

1. Alokasi Dasar: Pondasi Pembangunan Desa

Mengambil 65% dari total Dana Desa, alokasi dasar menjadi bagian terbesar dari keseluruhan dana. Dalam peraturan, pemerintah membaginya berdasarkan klaster populasi desa. Sebagai contoh, sebuah desa dengan populasi antara 75 jiwa mendapatkan alokasi sebesar Rp415.261.000. Total Alokasi Dasar pada 2023 ini adalah Rp44,199 triliun.

2. Alokasi Afirmasi: Fokus pada Desa Tertinggal

Desa-desa tertinggal dan sangat tertinggal mendapatkan perhatian khusus melalui Alokasi Afirmasi, yang mendapatkan 1% dari total Dana Desa. Formula penghitungannya didasarkan pada total Dana Desa nasional serta jumlah Desa tertinggal dan sangat tertinggal:

Dengan
DD sebagai total Dana Desa nasional, DST adalah jumlah Desa Sangat Tertinggal, dan DT sebagai jumlah Desa tertinggal. Total Alokasi Afirmasi pada 2023 adalah Rp679,99 miliar.

3. Alokasi Kinerja: Apresiasi bagi Desa Berprestasi

Sebagai bentuk pengakuan atas kerja keras desa dalam pembangunan dan pelayanan kepada warganya, pemerintah menyisihkan 4% dari total Dana Desa sebagai Alokasi Kinerja sebesar, pada 2023, Rp2,719 triliun. Ada beberapa kriteria utama yang menjadi fokus pemerintah dalam menilai kinerja desa:

  • Pengelolaan administrasi dan keuangan: Ini menilai sejauh mana desa mampu mengelola sumber daya keuangan dan administratifnya dengan baik.

  • Status perkembangan Desa: Mengukur perkembangan desa dalam berbagai aspek, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan warga.

  • Efektivitas realisasi program: Menilai seberapa efektif program yang direncanakan dan dijalankan oleh desa.

4. Alokasi Formula: Mengedepankan Beberapa Aspek Kunci

Porsi sebesar 30% dari total Dana Desa diperuntukkan dalam Alokasi Formula. Pemerintah menghitung alokasi ini berdasarkan beberapa aspek kunci desa:

Dengan JP adalah jumlah penduduk desa, TK adalah tingkat kemiskinan Desa, LW adalah luas wilayah Desa, dan IKG adalah Indeks Kesulitan Geografis. Total alokasi formula pada 2023 ini adalah Rp20,4 triliun.

Distribusi yang adil dan tepat sasaran menjadi prioritas utama pemerintah. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan memastikan keadilan distribusi sangat diharapkan. Dana Desa bukan hanya tentang anggaran, tetapi merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh pelosok negeri.

Baca Lainnya