Desa

Apa saja sumber pendapatan desa?

Desa memiliki bermacam sumber pendapatan untuk menyokong pemberdayaan, pembangunan, dan ekonomi desa. Apa saja sumber pendapatan desa?

Muhammad Nafi'
Apa saja sumber pendapatan desa?
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus Kanal Desa / Kanal Desa

Pendapatan desa di Indonesia adalah suatu indikator penting dari kemandirian dan kapabilitas desa dalam merencanakan dan menjalankan inisiatif pembangunan yang berkelanjutan. Ragam sumber pendapatan, yang meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), dana dari pemerintah pusat dan daerah, serta bantuan dari pihak ketiga, memungkinkan desa untuk memaksimalkan potensi ekonominya.

Pendapatan Asli Desa (PADes) adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber daya dan potensi lokal desa itu sendiri. PADes berasal dari usaha-usaha produktif yang sah dan legal, memberikan desa kemampuan untuk memanfaatkan dan mengelola sumber dayanya sendiri demi pertumbuhan ekonomi lokal.

1. Hasil Usaha Desa

Desa dapat menjalankan berbagai usaha produktif berdasarkan potensi dan sumber daya yang ada. Misalnya, desa dengan potensi pertanian yang baik bisa memanfaatkan lahan untuk budidaya tanaman, atau desa dengan sumber daya alam yang kaya bisa mengembangkan usaha berbasis ekowisata. Pengelolaan usaha ini harus mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

2. Hasil Aset Desa

Aset desa adalah segala bentuk properti dan kepemilikan desa yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan. Aset ini bisa berupa tanah, bangunan, peralatan, dan kendaraan yang bisa disewakan atau dikelola untuk mendapatkan keuntungan.

3. Hasil Kerja Sama

Desa juga bisa mendapatkan pendapatan dari kerja sama dengan pihak ketiga, seperti perusahaan swasta, LSM, atau organisasi lainnya. Kerja sama ini bisa berupa kerja sama dalam pengelolaan sumber daya alam, pengembangan infrastruktur, atau proyek-proyek lain yang mendatangkan manfaat bagi desa.

4. Sumbangan dari Pihak Ketiga yang Sah

Sumbangan ini bisa berupa dana, barang, atau jasa yang diberikan oleh individu, kelompok masyarakat, atau badan hukum lainnya. Sumbangan ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh menimbulkan keterikatan atau kewajiban bagi penerima sumbangan.

Pendapatan desa tidak hanya berasal dari PADes. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018, sumber pendapatan desa juga meliputi:

5. Dana Desa (DD)

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan secara khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan Dana Desa diatur dalam peraturan yang jelas untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efisien dan efektif untuk tujuan yang diinginkan.

6. Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota. ADD dialokasikan untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan di desa. Peraturan dan ketentuan seputar penggunaan ADD juga ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan.

7. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

Desa berhak menerima sebagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dari kabupaten atau kota. Proporsi bagi hasil ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah kabupaten atau kota dengan pemerintahan desa. Ini menjadi salah satu cara bagi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan desa.

8. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN dan ditujukan untuk mendukung program pembangunan desa, khususnya dalam bidang infrastruktur. Penggunaan DAK Fisik diatur oleh pemerintah pusat untuk memastikan pembangunan infrastruktur desa yang memadai dan berkualitas.

9. Bantuan Keuangan dari Provinsi, Kabupaten, atau Kota

Bantuan Keuangan dari Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota kepada desa. Bantuan ini dapat berupa dana, barang, atau jasa dan digunakan untuk mendukung berbagai inisiatif pembangunan desa.

10. Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah


Kategori ini mencakup semua pendapatan desa yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi tidak termasuk dalam kategori-kategori sebelumnya. Ini bisa mencakup berbagai sumber pendapatan, seperti pendapatan dari pengelolaan pasar desa atau retribusi desa.

Pemahaman yang mendalam tentang berbagai sumber pendapatan desa ini sangat penting untuk pengelolaan sumber daya desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan memanfaatkan berbagai sumber pendapatan ini, desa dapat merespon secara efektif kebutuhan dan prioritas masyarakatnya, sembari mempromosikan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan.

Mengenal sumber-sumber pendapatan ini penting bagi desa dalam merencanakan dan menjalankan inisiatif pembangunan mereka. Dengan mengetahui dan memahami berbagai sumber pendapatan dan regulasi yang mengaturnya, desa dapat mencapai kemandirian dan kapabilitas finansialnya, yang akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Lainnya

Angin Segar Dari Desa Wunut
BUMDes

Angin Segar Dari Desa Wunut

Setiap Kepala Keluarga Desa Wunut mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Berkah dari pengelolaan unit usaha yang sehat melalui peran BUMDes.

Ahmad Yunus